Blogger Jateng

Membedah Isi Buku Nikah, Warning Buat Para Suami!

Legalnya sebuah pernikahan versi negara adalah tercatat di KUA (Kantor Urusan Agama) dan dikeluarkannya Buku Nikah, satu untuk suami dan satu lagi untuk istri. Yang untuk suami covernya berwarna coklat dan untuk istri, berwarna hijau tua.

Buku Nikah kami tahun 1999

Buku Nikah ini merupakan dokumen resmi suami istri.

Jujur, setelah menjalani rumah tangga selama 21 tahun ini, baru kali ini saya membaca dengan seksama isi dari Buku Nikah. Wah sangat out of date, ketinggalan🤭

Bagaimana dengan sahabat, pernahkah membaca atau menelaah isi dari Buku Nikah?

Ada beberapa hal yang dibahas di Buku Nikah. Selain data-data kita sebagai suami dan istri, tanggal pernikahan, mahar, dll, juga dibeberkan garis besar hak dan kewajiban suami dan istri, kewajiban dan hak bersama, juga sighot ta'lik. 

Berikut selengkapnya isi dari Buku Nikah.

Garis Besar Isi Buku Nikah

Setia ketika suka

A. Hak Bersama Suami Istri

1. Suami istri mempunyai hak seimbang dalam kehidupan rumah tangga dan pergaulan hidup bersama dalam masyarakat.

2. Masing-masing suami istri dapat melakukan perbuatan hukum

3. Halalnya hubungan sebagai suami istri

4. Menjalankan kekuasaan orang tua terhadap anak-anak yang belum berumur 18 tahun atau belum pernah kawin

5. Jika suami atau istri melalaikan kewajibannya, masing-masing dapat mengajukan gugatan ke pengadilan

6. Harta benda yang diperoleh selama perkawinan menjadi harta bersama

7. Apabila cukup alasan hukum tidak akan dapat hidup rukun sebagai suami istri, suami dapat mengajukan permohonan talak, sedang istri dapat melakukan gugatan cerai pada pengadilan

Hak Suami

1. Suami adalah kepala rumah tangga

2. Harta bawaan yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaannya, sepanjang tidak ditentukan lain oleh suami itu

Hak Istri

1. Istri adalah ibu rumah tangga

2. Memperoleh keperluan hidup berumah tangga sesuai dengan kemampuan suami

3. Memperoleh perlindungan dan perlakuan yang baik dari suami

4. Memperoleh kebebasan berfikir dan bertindak sesuai dengan batas-batas yang ditentukan dalam ajaran agama dan norma sosial

5. Harta bawaan yang diperoleh sebagai hadiah atau warisan adalah di bawah penguasaannya, sepanjang tidak ditentukan lain oleh suami istri

Setia ketika duka


B. Kewajiban Bersama Suami Istri

1. Menegakkan rumah tangga

2. Harus mempunyai kediaman yang tetap

3. Saling mencintai, menghormati, setia, dan memberi bantuan lahir batin

4. Saling memelihara kepercayaan dan tidak saling membuka rahasia pribadi

5. Sabar dan rela atas segala kekurangan dan kelemahan masing-masing

6. Selalu bermusyawarah untuk kepentingan bersama

7. Memelihara dan mendidik anak penuh tanggung jawab

8. Menghormati orang tua dan keluarga kedua belah pihak

9. Menjaga hubungan baik bertetangga dan bermasyarakat

Kewajiban Suami

1. Memimpin dan membimbing keluarga lahir batin

2. Melindungi istri dan anak-anak

3. Memberikan nafkah lahir dan batin sesuai dengan kemampuan

4. Mengatasi keadaan dan mencari penyelesaian secara bijaksana serta tidak bertindak sewenang-wenang

5. Membantu tugas istri dalam mengatur urusan rumah tangga

Kewajiban Istri

1. Menghormati dan mencintai suami

2. Mengatur urusan rumah tangga sebaik-baiknya

3. Memelihara dan menjaga kehormatan rumah tangga

Sighat Taklik

وَأَوْفُوا۟ بِٱلْعَهْدِ ۖ إِنَّ ٱلْعَهْدَ كَانَ مَسْـُٔولًا

penuhilah janji; sesungguhnya janji itu pasti diminta pertanggungan jawabnya (QS. Al Isra:34)

Sesudah akad nikah, saya........bin.......berjanji dengan sesungguh hati, bahwa saya akan pergauli istri saya bernama........binti.......dengan baik (mu'asyarah bima'ruf) menurut ajaran syariat Islam.

Selanjutnya saya membaca sighat taklik atas istri saya itu sebagai berikit:

Sewaktu-waktu saya:

(1) Meninggalkan istri saya dua tahun berturut-turut,

(2) atau saya tidak memberi nafkah wajib kepadanya tiga bulan lamanya,

(3) atau saya menyakiti badan/jasmani istri saya

(4) atau saya membiarkan (tidak mempedulikan) istri saya enam bulan lamanya

Kemudian istri saya tidak ridho dan mengadukan halnya kepada pengadilan agama dan pengaduannya dibenarkan serta diterima oleh pengadilan tersebut, dan istri saya membayar uang sebesar Rp 1.000 (seribu rupiah) sebagai iwadh (pengganti) kepada saya, MAKA JATUHLAH TALAK SAYA SATU kepadanya.

Kepada pengadilan tersebut saya kuasakan untuk menerima uang iwadh itu dan kemudian menyerahkan kepada Badan Kesejahteraan Masjid (BKM) Pusat untuk keperluan ibadah sosial.

Suami

Selain kewajiban-kewajiban suami yang lebih banyak dibanding istri, suami juga memiliki kewajiban untuk menghindari kondisi-kondisi yang memungkinkan sighat ta'lik ini terjadi. Yang ujung-ujungnya jatuh talak kepada istri. Tentu ini kondisi yang tak diinginkan bagi suami, juga istri.

Maka semua kewajiban ini menjadi "warning" bagi suami untuk lebih serius dalam membina rumah tangga, membekalinya dengan ilmu syar'i. Begitu kan?

Iya😄


Jazakumulloh khoiron
:
  • Ummu Annisa
  • Abu Muzammil
  • Ummu Ghadiza