Blogger Jateng

Tanya Jawab tentang Cadar (Niqob) bersama Ustadz Yuana

Illustrasi Pinterest

Berbicara mengenai cadar (niqab), selalu menarik. Apalagi sekarang seperti sudah menjadi "tren" di kalangan muslimah untuk mengenakannya. Saya pun teringat sahabat yang seorang kepala SMP tahfidz di Bandung Barat, yang menyarankan semua murid perempuannya mengenakan niqab/cadar. Memang terdapat perbedaan dalam mazhab-mazhab fikih Islam mengenai hukum penggunaan cadar bagi wanita.

Wikipedia mencatat bahwa perselisihan pendapat antara ahli fikih umumnya berkisar mengenai pengunaannya, apakah hal tersebut wajib (fardu), disarankan (mustahab) ataukah sekadar boleh. Perbedaan pendapat tersebut tidak bertentangan dan tidak perlu saling dibenturkan, karena tidak ada mazhab Islam yang mengharamkannya.

Sebagai salah satu syiar Islam, siapapun yang mengaku sebagai muslim, tak akan mempermasalahkan seorang muslimah untuk menggunakan cadar, apapun keyakinan hukum yang dipegangnya.

Untuk menambah khazanah pengetahuan tentang cadar/niqab ini, pada posting kali ini saya tampilkan sebuah rangkaian tanya jawab ukhtinews.com tentang hal tersebut bersama guru kami, Ustadz Yuana Ryan Tresna, seorang dosen UIN Sunan Gunung Djati Bandung, yang juga ahli hadits.

Apakah cadar itu adopsi salafi-wahabi saja? 

Bukan. Bahkan cadar itu adopsi ulama-ulama madzhab Syafi'i, dan ulama-ulama lainnya. Bahkan wanita-wanita di era salaf dan kurun terbaik (shahabat, tabi'in dan tabi' tabi'in), wanitanya banyak bercadar. 

Apakah berarti wanita bercadar menganggap wajah adalah aurat? 

Tidak selalu. Jumhur ulama mengatakan wajah dan telapak tangan bukan aurat. Tapi mereka memilih bercadar karena melihat sisi kebaikan dan kehormatan. Terlebih jika memang suaminya yang meminta. 

Apakah wanita bercadar lebih mulia dari pada yang tidak bercadar? 

Tidak. Kemuliaan tidak ditentukan oleh cadar, tapi katakwaannya kepada Allah. Terlebih bagi yang memahami cadar tidak wajib. Masing-masing dari keduanya (wanita bercadar dan yang tdk bercadar), tidak boleh merasa paling baik. 

Apakah cadar menghambat dakwah? 

Belum tentu. Jika sudah memandang negatif, semua akan jadi negatif. 

Apakah adopsi cadar oleh madzhab Syafi'i (meski mukhtalaf fihi) adalah illat aqliyyah yg tertolak?

Jika tidak tahu harusnya jangan berbicara, karena orang bodoh yang menunjukkan kebodohannya jangan didengar [Lihat kitab Tadrib ar-Rawi, hlm. 16]. Orang yang tidak pernah belajar dan akses langsung kitab turats, pendapatnya akan kerdil. 

Apakah wanita bercadar sekarang motifnya gaya-gayaan, atau untuk menutupi kulit dari panas, atau karena punya jerawat? 

Tidak boleh digeneralisasi. Mungkin saja ada. Namun banyak yang memadang ada sisi kebaikan, kemuliaan, kehormatan, dan tasyabbuh kepada orang shalih (ulama) yang dicintainya. Setiap orang bisa berbeda persepsi. Sebagian guru saya, di pondoknya mengharuskan santrinya bercadar. Mereka belajar dari gurunya, dari generasi emas Islam kala itu. Tahu kah wanita-wanita Hadramaut dari generasi ke generasi menjaga dirinya, pergaulannya, dan pakaiannya. Cadar adalah bagian yang amat melekat dalam sejarahnya. 

Bagaimana jika wanita bercadar ditertawakan di sebuah forum hanya karena contoh kasus tertentu (sementara di forum tersebut ada yang bercadar)? 

Saya khawatir itu termasuk istihza' yg diharamkan. Istihza’, secara bahasa artinya sukhriyah, yaitu melecehkan [Lihat kitab Lisanul Arab (I/183)]. Ar Raghib Al Ashfahani berkata,”Al huzu’, adalah senda-gurau tersembunyi. Kadang-kala disebut juga senda-gurau atau kelakar.” [Lihat kitab Al Mufradaat, hlm. 790]. 

Al Baidhawi berkata, ”Al Istihza’, artinya adalah pelecehan dan penghinaan. Dapat dikatakan haza’tu atau istahza’tu. Kedua kata itu sama artinya. Seperti kata ajabtu dan istajabtu.” [Lihat kitab Tafsir Al Baidhaawi (I/26)]. Jadi pelecehan dan penghinaan dalam bentuk olok-olokan dan kelakar.

Bagaimanapun, cadar adalah bagian dari syi'ar Islam, bukan syi'ar kufur. Meski tidak wajib, ia tumbuh dan berkembang dalam pergumulan masyarakat Islam yang diikat oleh pemikiran, perasaan, dan aturan yang sama. Dan ketahuilah bahwa istihza' terhadap syi'ar Islam adalah haram. Tidak ada ulama yang menyelisihinya.

Terakhir, jika kelakar dan tertawaan tersebut disertai niat melecehkan syiar Islam, maka kalian harus segera bertaubat. Demi Allah, saya tidak ridha jika kemuliaan dakwah dinodai dengan miskinnya akhlak dan adab sebagian orangnya. 

Terima kasih Ustadzi, semoga tanya jawab ini menjadi pencerahan bagi kita semua untuk lebih bijak mendudukan sesuatu sesuai syariat bukan berdasar syahwat.

Wallahu a'lam