Blogger Jateng

Bekerja di Bank, Harus Segera Keluar Kerja atau Bisa Nanti Dulu?

Ilustrasi bimbinganislam.com

Bismillahirrahmanirrahim
. Seorang ustadz ditanya salah satu jamaahnya:

Ustadz saya kerja di bank (ribawi/ BUMN) sebagai pegawai. Beberapa beberapa kali ikut kajian saya jadi sangat memahami bahwa menjadi pegawai bank seperti saya ini hukumnya haram di dalam agama Islam.

Tapi saya mau keluar ragu ragu dan bingung memikirkan anak istri saya nanti saya beri makan apa. Apa boleh saya bertahan dulu di sini sampai entah kapan saya bisa menemukan pekerjaan pengganti?

Ustadz tersebut menjawab:

Bismillahirrahmanirrahim. Sebelum saya menjawab Ijinkan saya bertanya balik terlebih dahulu. Boleh ya?

Pada suatu saat istri antum mendapat kiriman makanan dari temannya yang Muslim. Daging yang sangat enak. Lalu kiriman tersebut dibuka lalu dimakan lah oleh antum, istri beserta anak anak antum.

Sedang asik makan tiba tiba istri untuk mendapat kabar dari temannya tadi bahwa paket kiriman tadi salah kirim karena yang dikirim tersebut adalah daging babi yang dimasak dengan wine.

Apa yang antum lakukan saat mendengar kabar tersebut?


1. Apakah antum berhenti makan serta juga meminta istri dan anak untuk berhenti makan? Saat itu juga?

2. Atau melanjutkan makan dulu sampai selesai mumpung lagi enak enaknya?

Jawaban pertanyaan sederhana ini akan selaras dan nyambung dengan pertanyaan antum di atas. Dan bagi seorang muslim jelas pilihannya adalah jawaban nomor satu.

Langsung berhenti, bahkan beberapa orang langsung muntah saat mengetahuinya. Demikian pula jika antum bekerja di bank ribawi.

Ini alasan seharusnya antum memilih nomor 1 alias segera berhenti bekerja di bank ribawi

  • Dosa riba lebih besar daripada dosa minum khamr.
Ibnu Bakir menceritakan bahwa ada seseorang yang pernah mendatangi Imam Malik bin Anas rahimahullah.

Ia berkata, “Wahai Abu ‘Abdillah, aku pernah melihat seseorang mabuk lalu dia menjadi pecandu dan ingin bermain judi.” Lalu ia menyatakan, “(Kalau engkau bisa buktikan), istriku jadi tertalak jika memang ada yang masuk dalam rongga anak Adam yang lebih buruk daripada khamar.

Imam Malik menjawab, “Pulanglah sampai aku cari dahulu jawaban pertanyaanmu!”

Keesokan harinya orang tersebut datang dan Imam Malik mengatakan jawaban seperti di atas.

Setelah beberapa hari, orang tersebut mendatangi Imam Malik, lalu Imam Malik memberikan jawaban, “Istrimu jadi tertalak. Aku telah mencari dari seluruh ayat Al-Qur’an dan hadits Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam tidaklah kutemukan sesuatu yang lebih parah yang masuk dalam rongga anak Adam selain riba.” Karena Allah telah menyatakan akan memerangi pemakan riba. (Tafsir Al-Qurthubi, 2: 237)

Yang dimaksud oleh Imam Malik rahimahullah adalah ayat berikut,

فَإِنْ لَمْ تَفْعَلُوا فَأْذَنُوا بِحَرْبٍ مِنَ اللَّهِ وَرَسُولِهِ وَإِنْ تُبْتُمْ فَلَكُمْ رُءُوسُ أَمْوَالِكُمْ لَا تَظْلِمُونَ وَلَا تُظْلَمُونَ

Maka jika kamu tidak mengerjakan (meninggalkan sisa riba), maka ketahuilah, bahwa Allah dan Rasul-Nya akan memerangimu. Dan jika kamu bertaubat (dari pengambilan riba), maka bagimu pokok hartamu; kamu tidak menganiaya dan tidak (pula) dianiaya.” (QS. Al-Baqarah: 279)

  • Bekerja sebagai pegawai bank ribawi telah tetap keharamannya.
Sahabat Jabir bin Abdillah radhiallahu ‘anhu bahwasannya ia menuturkan,

لعن رسول الله صلّى الله عليه وسلّم آكل الربا وموكله وكاتبه وشاهديه، وقال: (هم سواء). رواه مسلم

Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam telah melaknati pemakan riba (rentenir), orang yang memberikan / membayar riba (nasabah), penulisnya (sekretarisnya), dan juga dua orang saksinya. Dan beliau juga bersabda, ‘Mereka itu sama dalam hal dosanya’.” (HR. Muslim).

Dalam fatawa Lajnah ad Daimah (15/41) diterangkan:

لا يجوز لمسلم أن يعمل في بنك تعامله بالربا ، ولو كان العمل الذي يتولاه ذلك المسلم غير ربوي ؛لتوفيره لموظفيه الذين يعملون في الربويات ما يحتاجونه ويستعينون به على أعمالهم الربوية ، وقد قال تعالى : ( وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الأِثْمِ وَالْعُدْوَان ).

Tidak boleh bagi seorang muslim bekerja di bank yang menganut sistem riba. Meski pekerjaannya tidak berkaitan langsung dengan riba.

Hal ini karena dengan pekerjaan tersebut, ia membantu atau menyediakan keperluan para pegawai yang berkaitan langsung dengan transaksi riba. Sementara Allah ta’ala berfirman :

وَلا تَعَاوَنُوا عَلَى الأِثْمِ وَالْعُدْوَان

Dan janganlah kamu tolong menolong dalam dosa dan permusuhan. (QS. Al Maidah : 2)

Segeralah keluar, Dan cukuplah berprasangka baik kepada Allah Tabaraka Wata’ala, bahwa Allah Tabaraka Wata’ala menjamin rezeki bagi siapapun yang hijrah demi agamanya.

Yakinlah, orang yang meninggalkan sesuatu yang haram, dalam rangka bertaqwa kepada Allah, menghindari apa yang Allah larang, akan mendapat jalan keluar terbaik dari Allah.

وَمَنْ يَتَّقِ اللَّهَ يَجْعَلْ لَهُ مَخْرَجاً*وَيَرْزُقْهُ مِنْ حَيْثُ لا يَحْتَسِب

Barangsiapa bertakwa kepada Allah niscaya Dia akan Mengadakan baginya jalan keluar. dan memberinya rezki dari arah yang tiada disangka-sangkanya. dan Barangsiapa yang bertawakkal kepada Allah niscaya Allah akan mencukupkan (keperluan)nya. (QS. At-Thalaq: 2 – 3).

Hal yang sama berlaku kepada sahabat sahabat muslim yang masih berurusan dengan bank ribawi seperti memiliki kredit rumah atau kendaraan atau kredit usaha yang angkatnya memiliki unsur bunga (riba).
  • Doa Memohon Ketentraman Hati Dalam Dalam Berhijrah.
Agar hilang ragu-ragu dan bingungnya, testimoni teman-teman yang hijrah akan menentramkan hatinya dan Allah membuktikan ucapan NabiNya shallallahu ‘alaihi wa sallam:

إِنَّكَ لَنْ تَدَعَ شَيْئًا للهِ عَزَّ وَجَلَّ إِلاَّ بَدَّلَكَ اللهُ بِهِ مَا هُوَ خَيْرٌ لَكَ مِنْهُ

Sesungguhnya tidaklah engkau meninggalkan sesuatu karena Allah ‘Azza wa Jalla, kecuali Allah akan menggantikannya dengan yang lebih baik bagimu” (HR Ahmad no 23074)

Semoga Allah menguatkan dan meneguhkan kita di dalam urusan besar ini serta terus menjaga kita, merahmati dan memberkahi kita. Aamiin ya Mujibassailin

Wallahu a’lam bish-showab. Wabillahi at-Taufiq.

Murahajaah Abu Islamadina : Team Dewan Pembinan Komunitas Pengusaha Muslim.