Rentang tanggal 23-25 Oktober lalu, media-media online nasional memberitakan, bahwa gaji Pegawai Negeri Sipil (PNS), TNI, dan POLRI akan dipotong 2,5 %, efektif mulai berlaku Januari 2021. Alasannya, untuk pemenuhan iuran Tapera, Tabungan Perumahan Rakyat.
Pemotongan gaji Ini tentu menjadi penambah daftar panjang kesulitan bagi rakyat, yang sudah dihadapkan dengan berbagai kesulitan ekonomi sebelumnya.
Hitung-hitungannya, jika PNS bergaji 3 Juta, dipotong 2,5% (75 ribu), take home pay nya menjadi 2.925.000. Kecil sih, tapi ini tentu menjadi langkah yang tidak bijak, di saat perekonomian rakyat makin terpuruk.
Bagaimana kita menyikapinya?
Pemotongan gaji PNS ini tenti sangat disayangkan. Alih-alih ada kenaikan, eh ini malah pemotongan yang didapatkan. Namun sebagai muslim yang meyakini bahwa "arrizqu minalloh", bahwa rizki itu dari Allah Ta'ala, bukan dari siapa-siapa, pasti akan tawakkal.
Selain berpendapat bahwa ini ada ketidakadilan, namun di sisi lain kita yakin ada kebaikan di balik semua yang terjadi. Kebaikan yang menjadi skenario Allah untuk menguji kemantapan iman kaum mukminin.
Ini juga menjadi penggugah bagi kita, bahwa sebuah sistem aturan yang berdasar hawa nafsu manusia, akan banyak menimbulkan keburukan. Bukan keadilan yang didapatkan, melainkan keuntungan di satu sisi, dan kerugian di sisi yang lain, yakni yang tidak memilki akses terhadap kekuasaan.
Tentu akan berbeda kondisinya jika aturan yang menciptakan manusia, digunakan untuk mengatur manusia. Semua akan klop, pas, dan membuahkan keadilan bagi semua.
So, berkaca kepada rencana pemotongan gaji PNS mulai 2021, seharusnya kita semakin yakin bahwa aturan yang terbaik bagi manusia adalah aturan yang berasal dari pencipta manusia, bukan yang lain.
Wallahu a'lam.